Tempat berkumpul dan berbagi informasi

Tampilkan postingan dengan label Materi PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi PKn. Tampilkan semua postingan
Senin, 21 Juli 2014

Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Politik - Panutan.com. Sebelum kita membahas tentang apa itu pengertian sistem politik, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan sistem. Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya.Sedangkan Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Jika di gabungkan dapat disimpulkan bahwa sistem politik itu adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat. Seperti judul artikel yang sudah saya tulis, pada kesempatan kali ini saya akan memposting tentang pengertian sistem politik menurut para ahli.

Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli

Menurut Gabriel A. Almond, sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.

Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem politik adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan untuk mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.

Menurut David Easton, sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang diharuskan dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .

Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Menurut Rusadi Kartaprawira, sistem politik adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Menurut Prof. Sri Sumantri sisitem politik adalah sebagai kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.

Itulah pengertian-pengertian tentang sistem politik yang sudah saya dapatkan, semoga bermanfaat.... ^_^
Unknown Materi, Materi PKn

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan - Panutan.com. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang sudah ada semenjak kita SD sampai ke bangku kuliah. Dulu mata pelajaran ini lebih dikenal dengan nama PMP, kemudian beralih menjadi PPKn dan sekarang diperingkas lagi menjadi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Agar lebih memahami tentang apa sih yang terdapat pada materi mata pelajaran Pkn ini, yuk kita bahas bersama-sama.

Berawal dari hakikat pendidikan kewarganegaraan yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

* Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.

* Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.

* Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.

* Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Unknown Materi PKn
Minggu, 13 Juli 2014

Pengertian Kewarganegaraan

Sebelum kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, pastinya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu yang di maksud dengan kewarganegaraan. Bagi yang sudah tahu dan paham, ya Alhamdulillah, tapi kalau ada yang belum tahu, yuk kita pelajari lagi bersama-sama dengan membaca postingan yang sudah saya buat ini.

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Semoga pengertian kewarganegaraan ini bermanfaat buat teman-teman semua. ^_^
Unknown Materi PKn

Proses Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Tepat pada tanggal 17 agustus kita semua sebagai bangsa Indonesia akan memperingati hari kemerdekaan kita. Untuk itu kita akan sama-sama mengenang bagaimana perjuangan para pahlawan kita untuk menjadikan negara kita ini merdeka dari penjajahan jepang. Sebenarnya semua itu sudah terdapat di pelajaran SMP pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tepatnya pada kelas 1 bab 2. Tapi gak papalah, kita mengingat-ingat kembali.


Awal mula, kita bisa memproklamasikan diri semua itu karena Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di kota Hirosima di Jepang pada tanggal 6 Agustus 1945, kemudian bom kedua di jatuhkan lagi oleh Amerika Serikat di kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Hal tersebut menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu yang di ketuai oleh Amerika Serikat.

Mendengar berita Jepang menyerah kepada sekutu tanpa syarat, langsung di pergunakan sebaik-baiknya oleh pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari belenggu penjajahan Jepang.

Namun ternyata, ketegangan tidak langsung berakhir sampai disitu saja. Dalam pelaksanaan proklamasi kemerdekaan terjadi perbedaan pendapat antara pejuang golongan muda dan golongan tua. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Seopono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan dilaksanakan secepat mungkin, sedangkan golongan tua yang antara lain adalah Soekarno dan Hatta berpendapat kalau mereka tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi, sebab Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah.

Untuk mencari jalan keluarnya, dilaksanakanlah rapat PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau di sebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Namun para pejuang golongan muda, tidak menyetujui rapat tersebut karena mereka menganggap PPKI itu adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian Jepang.

Pada saat itulah para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran dan langsung menculik Soekarno dan Hatta dan di bawa ke Rengasdengklok yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945, tujuan dari penculikan ini adalah agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka kemudian menyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung resikonya.

Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang di wakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan, Mr. Ahmad Seobardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Soekarno dan Hatta dan membawanya kembali ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard ( sekarang menjadi JL. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi ) yang diperkirakan aman dari Jepang.

Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.



Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Unknown Materi PKn