Tempat berkumpul dan berbagi informasi

Pengertian Kewarganegaraan

Sebelum kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, pastinya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu yang di maksud dengan kewarganegaraan. Bagi yang sudah tahu dan paham, ya Alhamdulillah, tapi kalau ada yang belum tahu, yuk kita pelajari lagi bersama-sama dengan membaca postingan yang sudah saya buat ini.

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Semoga pengertian kewarganegaraan ini bermanfaat buat teman-teman semua. ^_^
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Materi PKn dengan judul Pengertian Kewarganegaraan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pondok-an.blogspot.com/2014/07/pengertian-kewarganegaraan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Minggu, 13 Juli 2014

Belum ada komentar untuk "Pengertian Kewarganegaraan"

Posting Komentar