Pada postingan sebelumnya yang berjudul Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum, saya memasukkan pengertian hukum secara umum berikut pengertian hukum menurut para ahli serta penggolongannya. Dan kali ini untuk menyambung tentang hukum, saya akan memposting tentang tujuan dan unsur-unsur hukum. Karena segala sesuatu pasti punya tujuan dan unsur-unsurnya.
Yang pertama yang akan saya bahas adalah tujuan hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Yang kedua yang akan saya bahas adalah unsur-unsur hukum dan ciri-cirinya.
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
- Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Hukum
dengan judul Tujuan dan Unsur-Unsur Hukum. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pondok-an.blogspot.com/2014/07/tujuan-dan-unsur-unsur-hukum.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Senin, 21 Juli 2014
Belum ada komentar untuk "Tujuan dan Unsur-Unsur Hukum"
Posting Komentar