Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan - Panutan.com. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang sudah ada semenjak kita SD sampai ke bangku kuliah. Dulu mata pelajaran ini lebih dikenal dengan nama PMP, kemudian beralih menjadi PPKn dan sekarang diperingkas lagi menjadi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Agar lebih memahami tentang apa sih yang terdapat pada materi mata pelajaran Pkn ini, yuk kita bahas bersama-sama.
Berawal dari hakikat pendidikan kewarganegaraan yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
* Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.
* Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.
* Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.
* Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Materi PKn
dengan judul Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://pondok-an.blogspot.com/2014/07/hakikat-pendidikan-kewarganegaraan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Senin, 21 Juli 2014
Belum ada komentar untuk "Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan"
Posting Komentar