Tempat berkumpul dan berbagi informasi

Senin, 21 Juli 2014

Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli

Pengertian Sistem Politik - Panutan.com. Sebelum kita membahas tentang apa itu pengertian sistem politik, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang di maksud dengan sistem. Sistem menurut pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya.Sedangkan Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Jika di gabungkan dapat disimpulkan bahwa sistem politik itu adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan, kesatuan yang dimaksudkan dapat berupa negara atau masyarakat. Seperti judul artikel yang sudah saya tulis, pada kesempatan kali ini saya akan memposting tentang pengertian sistem politik menurut para ahli.

Pengertian Sistem Politik Menurut Para Ahli

Menurut Gabriel A. Almond, sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.

Menurut A. Hooderwerf , bahwa sistem politik adalah seluruh pendirian, kelakuan dan kedudukan, sepanjang bertujuan untuk mempengaruhi isi, terjadinya dan dampak kebijaksanaan pemerintah.

Menurut David Easton, sistem politik adalah keseluruhan interaksi yang mengakibatkan terjadinya pembagian yang diharuskan dari nilai-nilai bagi suatu masyarakat .

Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

Menurut Rusadi Kartaprawira, sistem politik adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

Menurut Prof. Sri Sumantri sisitem politik adalah sebagai kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik.

Itulah pengertian-pengertian tentang sistem politik yang sudah saya dapatkan, semoga bermanfaat.... ^_^
Unknown Materi, Materi PKn

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan - Panutan.com. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang sudah ada semenjak kita SD sampai ke bangku kuliah. Dulu mata pelajaran ini lebih dikenal dengan nama PMP, kemudian beralih menjadi PPKn dan sekarang diperingkas lagi menjadi PKn (Pendidikan Kewarganegaraan). Agar lebih memahami tentang apa sih yang terdapat pada materi mata pelajaran Pkn ini, yuk kita bahas bersama-sama.

Berawal dari hakikat pendidikan kewarganegaraan yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

* Standar isi pendidikan kewarganegaraan adalah pengembangan :
1. nilai-nilai cinta tanah air;
2. kesadaran berbangsa dan bernegara;
3. keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4. nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. kerelaan berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara, serta
6. kemampuan awal bela negara.

* Pengembangan standar isi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan.

* Rambu-rambu materi pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi materi dan kegiatan bersifat fisik dan nonfisik.

* Pengembangan rambu-rambu materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri sesuai lingkup penyelenggara pendidikan kewarganegaraan.
Unknown Materi PKn

Perubahan Kurikulum Pendidikan dari Masa ke Masa

Kurikulum Pendidikan dari Masa ke Masa - Panutan.com. Dalam dunia pedidikan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Kurikulum Pendidikan. Pada dasarnya tujuan dari pembentukan kurikulum pendidikan adalah tujuan setiap program pendidikan yang diberikan kepada anak didik, Karena kurikulum merupakan alat antuk mencapai tujuan, maka kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan. Dalam sistem pendidikan di Indonesia tujuan pendidikan bersumber kepada falsafah Bangsa Indonesia. Dan dari masa  ke masa dunia pendidikan di Indonesia sudah mengalami beberapa kurikulum, mulai dari kurikulum 1947 sampai dengan sekarang kurikulum 2013.

Dan pada kesempatan kali ini, saya akan membahas apa saja kurikulum pendidikan yang sudah di gunakan atau di laksanakan mulai  dari tahun 1947 sampai 2013 ini. Berikut ini sejarah perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan tahun 1947 hingga Kurikulum 2006 yang biasa disebut sebagai KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sebelum akhirnya diubah dengan Kurikulum 2013.

Kurikulum  1947 atau disebut rentjana pelajaran 1947

Kurikulum yang lahir pada masa kenerdekaan ini memakai istilah bahasa belanda leerpian artinya rencana pelajaran. Istilah itu lebih populer dibanding istilah curriculum (bahasa inggris).karena masih dalam suasana perjuangan,pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia merdeka, berdaulat, dan sejajar dengan bangsa di muka bumi ini. Fokus Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pendidikan pikiran, melainkan hanya pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat. Materi pelajaran di hubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian dan pendidikan jasmani.



Kurikulum 1952, Rentjana Pelajaran Terurai 1952.

Kurikulum ini merupakan penyempurnaan kurikulum sebelumnya, merinci setiap mata pelajaran sehingga dinamakan Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Paling menonjol sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini, yang setiap pelajaran dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Silabus mata pelajaran menunjukkan secara jelas seorang Guru mengajar satu mata pelajaran.


Kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964.

Pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pada 1964, namanya Rentjana pendidikan 1964. Ciri-ciri kurikulum ini, pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademi untuk pembekalan pada jenjang SD. Sehingga pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional atau artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani .



Kurikulum 1968

Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Kurikulum ini merupakan kurikulum terintegrasi pertama. Beberapa mata pelajaran, seperti Sejarah, Ilmu Bumi, dan beberapa cabang ilmu sosial mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial. Beberapa mata pelajaran, seperti Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPS) atau yang sekarang sering disebut Sains

Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rentjana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuannya pada pembentukan manusia Pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran: kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Jumlah pelajarannya 9.



Kurikulum 1975

Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi, Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.

Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Pada Kurikulum 1975 guru dibuat sibuk dengan berbagai catatan kegiatan belajar mengajar.



Kurikulum 1984

Kurikulum ini mengusung pendekatan proses keahlian. meski mengutamakan pendekatan proses, tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut "Kurikulum 1975 yang disempurnakan". Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini disebut CBSA ( Cara Belajar Siswa Aktif ). Hehehhe... kalo dulu sering orang memplesetkannya jadi Catat Buku Sampai Abis.



Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999

Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya memadukan kurikulum kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Sayang, perpaduan antara tujuan dan proses belum berhasil. Sehingga banyak kritik berdatangan, disebabkan oleh beban belajar siswa dinilai terlalu berat, dari muatan nasional sampai muatan lokal. Misalnya bahasa daerah, kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain. Akhirnya, Kurikulum 1994 menjelma menjadi kurikulum super padat.



Tahun 2004 – Kurikulum Berbasis Kompetensi

Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar kompetensi yang harus dicapai siswa. Kurikulum ini cenderung Sentralisme Pendidikan, Kurikulum disusun oleh Tim Pusat secara rinci; Daerah/Sekolah hanya melaksanakan. Kurikulum yang tidak disahkan oleh keputusan/Peraturan Mentri Pendidikan ini mengalami banyak perubahan dibandingkan Kurikulum sebelumnya baik dari orientasi, teori-teori pembelajaran pendukungnya bahkan jumlah jam pelajaran dan durasi tiap jam pelajarannya.

Berdasarkan hal tersebut pemerintah baru menguji cobakan KBK di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa, dan kota besar di luar Pulau Jawa saja. Hasilnya kurang memuaskan. Maka sebagian pakar pendidikan menganggap bahwa pada tahun 2004 tidak terjadi perubahan kurikulum, yang ada adalah Uji Coba Kurikulum di sebagian sekolah yang disebut dengan KBK untuk kemudian disempurnakan pada tahun 2006.



Tahun 2006 – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol pada Kurikulum ini adalah lebih konstruktif sehingga guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.


Kurikulum 2013

Kuriulum baru yang akan diterapkan pada tahun 2013 tahun ajaran baru. Pada Kurikulum 2013 ini, terdapat sembilan sistem penilaian, yaitu penilaian diri, ulangan harian, ujian tengah semester, ujian sekolah, ujian nasional, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, penilaian proyek dan penilaian autentik. Sembilan sistem penilaian itu dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Sistem Penilaian Pendidikan. Penilaian diri, dilakukan oleh masing-masing siswa dengan mengamati kemampuan sendiri. Ulangan, beberapa ujian dan proyekbisa dilakukan secara tertulis atau dinilai dengan angka. “Sembilan sistem penilaian berdasarkan Permendikbud, mengisyaratkan ujian tengah semester, ujian sekolah dan ujian nasional masih ada dalam Kurikulum 2013.Sistem penilaian itu berlaku bagi semua jenjang sekolah percontohan."
Unknown Kurikulum

Tujuan dan Unsur-Unsur Hukum

Pada postingan sebelumnya yang berjudul Pengertian Hukum dan Penggolongan Hukum, saya memasukkan pengertian hukum secara umum berikut pengertian hukum menurut para ahli serta penggolongannya. Dan kali ini untuk menyambung tentang hukum, saya akan memposting tentang tujuan dan unsur-unsur hukum. Karena segala sesuatu pasti punya tujuan dan unsur-unsurnya.

Yang pertama yang akan saya bahas adalah tujuan hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:

a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.

Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.

Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Yang kedua yang akan saya bahas adalah unsur-unsur hukum dan ciri-cirinya.

a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
- Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b. Ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Unknown Hukum

Syarat - Syarat Perkawinan dalam KUH Perdata

Syarat-syarat perkawinan yang harus semua pria lajang dan wanita lajang tahu sebelum mereka hendak melakukan pernikahan. Karena salah-salah nanti mereka melanggarnya dan pernikahan mereka bisa dibatalkan. Syarat-syarat perkawinan sudah di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jadi kalau kita melakukan kesalahan bisa jadi kita nanti di tuntut oleh orang yang merasa di rugikan, so.... sebelum bertindak... pelajari dulu peraturannya.

Syarat-Syarat Perkawninan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dicantumkan pada buku ke satu tentang orang, Bab ke empat, bagian ke satu tentang perkawinan mulai dari pasal 27 sampai 49. woooow.... ada 22 pasal, banyaaaaknyaaaaaa..... hehhehehe......

Pada postingan kali ini, saya tidak akan menulisnya satu persatu dengan lengkap isi pasal, karena itu saya hanya akan mengambil inti-intinya saja, jika teman-teman ingin mengetahui isi pasalnya dengan lekap.. silahkan beli Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di toko-toko buku terdekat.. hehhehhe... peace...

Tentang Syarat-Syarat dan Segala Sesuatu yang harus di Penuhi Supaya Dapat Berkawin
(tak berlaku bagi golongan timur asing, lain daripada Tiong Hoa, berlaku bagi golongan Tiong Hoa)
Pasal

27. Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.

28. Asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami-istri.

29. Seorang jejaka yang belum mencapai genap 18 tahun, sepertipun seorang gadis yang belum genap mencapai umur genap 15 tahun, tak diperbolehkan mengikat dirinya dalam perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan-alasan yang penting, Presiden berkuasa meniadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.

30. Perkawinan dilarang antara mereka, yang mana yang satu dengan yang lain bertalian keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah, baik karena kelahiran yang sah, maupun tak sah, atau karena perkawinan dan dalam garis menyimpang, antara saudara laki-laki dan saudara perempuan, sah atau tidak sah.

31. Prekawinan dilarang juga:

1e. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;

2e. antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah.

Dalam hal adanya alasan-alasan yang penting, Presiden berkuasa meniadakan larangan termuat dalam pasal ini dengan memberikan dispensasi.

Pasal 32

Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu.

Pasal 33

Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3° atau 4°, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang.

Pasal 34

Seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.

Pasal 35

Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya menjadi syarat beserta keluarga sedarah atau keluarga-keluarga semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orang tua yang lain.

Pasal 36

Selain izin yang diharuskan dalam pasal yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali
pengawas.

Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu.

Pasal 37

Bila bapak atau ibu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup dan tidak dalam keadaan yang sama.

Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea satu atau
alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan
pendiriannya.

Pasal 38

Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.

Bila baik wali maupun wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan keluarga
sedarah atau keluarga semenda.

Pasal 39

Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.

Bila semasa hidup bapak atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu, maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah seorang dan keluarga sedarah dalam garis lurus.

Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah mereka yang izinnya diperlukan. Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.

Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai keluarga sedarah atau keluarga semenda.

Pasal 40

Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa
memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak.

Pasal 41

Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.

Mendengar mereka yang izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri
yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda.

Mereka yang disebut pertama, ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan diri dengan cara seperti yang tercantum dalam Pasal 334.

Pasal 42

Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 43

Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi
kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.

Pasal 44

Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu.

Pasal 45

Bila anak itu tidak hadir, maka perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.

Pasal 46

Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu.

Pasal 47

Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.

Pasal 48
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47

Pasal 49

Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.

semoga bermanfaat....
Unknown Hukum
Minggu, 13 Juli 2014

Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester 1

Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester 1. Sebenarnya soal ini saya buat hanya untuk memberi test murid-murid les saya yang masih duduk di kelas 2. Dan untuk membuat soal-soal ini saya menggunakan pedoman buku-buku BSE yang juga digunakan siswa kelas 2 pada umumnya. Soal ini sengaja saya share karena saya hanya ingin berbagi pada teman-teman yang mungkin juga adalah seorang guru. Jadi kalau ada soal-soal saya yang salah, bisa memberi kritik dan saran pada saya.
Untuk soal bahasa Indonesia ini terdiri dari 20 soal pilihan ganda dan 10 essai. Sekian dan terima kasih… semoga bermanfaat. ^^

Soal Bahasa Indonesia Kelas 2 Semester 1
Nama :

I. Berilah tanda silang pada huruf a, b, atau c pada jawaban yang paling benar !

Bacalah !
doni senang berolah raga 
lari adalah olah raga yang paling disenanginya
1. Siapakah yang senang berolah raga….
a. Doni
b. Kakak
c. Adik

2. Olahraga apa yag disenangi Doni?
a. Bola kaki
b. Lari
c. Volli

3. Rajin- doni – berlatih – olahraga
Kata-kata diatas bisa di susun dengan benar menjadi…
a. Doni rajin berlatih olahraga
b. Olahraga rajin berlatih Doni
c. Rajin berlatih olahraga Doni

4. Berlari – doni – kencang – sangat
Kata-kata diatas bisa disusun dengan benar menjadi
a. Kencang sangat Doni berlari
b. Berlari Doni kencang sangat
c. Doni berlari sangat kencang.

5. angin di desa toni sejuk dan nyaman
Kalimat diatas jika di tulis dengan huruf kapital dan tanda baca yang benar menjadi…
a. Angin di desa Toni sejuk dan nyaman.
b. Angin di Desa Toni Sejuk dan Nyaman.
c. Angin di Desa Toni sejuk dan nyaman.

6. setiap hari senin semua siswa melaksanakan upacara bendara
Kalimat diatas jika di tulis dengan huruf kapital dan tanda baca yang benar menjadi…
a. Setiap Hari Senin semua siswa melaksanakan upacara bendera.
b. Setiap hari senin semua siswa melaksanakan upacara Bendera.
c. Setiap hari Senin semua siswa melaksanakan upacara bendera.

7. Dibawah ini yang termasuk kegiatan sehari-hari adalah…
a. Mendapat juara kelas.
b. Pergi sekolah setiap pagi.
c. Pergi rekreasi ke tempat pariwisata.

8. Yang merupakan cara membaca yang baik adalah…
a. Lafal dan intonasi tepat
b. Membaca dengan cepat
c. Membaca dengan asal-asalan

Bacalah untuk menjawab pertanyaan nomor 9 sampai 13 !
vas bunga
di mana mana ada sampah 
sampah kain plastik dan daun 
sampah tidak semuanya jelek 
sampah ada yang berguna 
perca sisa kain dari penjahit 
perca untuk menghias vas 
sampah plastik dikirim ke pabrik 
pabrik mengolah sampah plastik 
menjadi wadah dan mainan 
sampah daun dibuat pupuk 
pupuk daun menyuburkan tanaman
9. Dimana ada sampah?
a. Dimana-mana
b. Di sungai
c. Di sawah

10. Apa guna sampah perca ?
a. Untuk lap
b. Untuk menghias vas
c. Untuk baju

11. Kemana sampah plastik dikirim?
a. Pabrik
b. Sekolah
c. Kantor

12. Apa manfaat sampah plastik?
a. Menjadi bunga
b. Menjadi wadah dan mainan
c. Menjadi hiasan

13. Apa manfaat sampah daun?
a. Dibuat mainan
b. Dibuat wadah
c. Dibuat pupuk

14. Yang merupakan tempat umum adalah…
a. Kamar
b. Pasar
c. Rumah

15. hani membeli buku tulis.
Yang harus ditulis dengan huruf kapital adalah….
a. Hani
b. Membeli
c. Buku

16. Aku mempunyai bulu… buluku halus dan lembut… aku punya kumis… bersuara meong meong… aku dipelihara manusia… aku adalah ...
a. Anjing
b. Kucing
c. Burung 

17. aku mempunyai paruh…. kakiku dua… buluku bisa dibuat kemoceng….tiap pagi aku membangunkan manusia… aku adalah ...
a. burung
b. ayam
c. bebek

18. aku suka makan nyamuk… kakiku menempel di dinding…. ekorku mudah putus…. aku adalah ...
a. laba-laba
b. tokek
c. cicak

19. Wiwin menangkap kelinci yang…..
a. Melompat
b. Terbang
c. Merayap 

20. Itik pak Minto sedang…
a. Beranak
b. Bertelur
c. Bertambah 

II. Essai
Tulislah dengan hufuf kapital dan tanda baca dengan tepat dan benar!
1. nanas manis rasanya
        _____________________________________________________________________
2. orang tidur pada waktu malam
        _____________________________________________________________________
3. orang desa giat gotong royong
        _____________________________________________________________________
4. lelah sekali setelah bekerja
        _____________________________________________________________________
5. menanam padi berjalan mundur
        _____________________________________________________________________

Buatlah kaliam tanya yang sesuai dengan jawaban yang sudah tersedia!
6. Pertanyaan : _________________________________________________________
        Jawaban     : nama temanku adalah Shifa.

7. Pertanyaan : _________________________________________________________
        Jawaban     : Desa nenek banjir karena warganya suka membuang sampah di sungai.

8. Pertanyaan : _________________________________________________________
        Jawaban     : ayah pergi kekantor.

9. Pertanyaan : _________________________________________________________
        Jawaban     : Aku berangkat sekolah pukul tujuh pagi.

10. Pertanyaan : _________________________________________________________
        Jawaban     : Ibu mengocok adonan kue dengan mixer.

Pengertian Kewarganegaraan

Sebelum kita mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, pastinya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu yang di maksud dengan kewarganegaraan. Bagi yang sudah tahu dan paham, ya Alhamdulillah, tapi kalau ada yang belum tahu, yuk kita pelajari lagi bersama-sama dengan membaca postingan yang sudah saya buat ini.

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
- Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.

b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Semoga pengertian kewarganegaraan ini bermanfaat buat teman-teman semua. ^_^
Unknown Materi PKn

Proses Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Tepat pada tanggal 17 agustus kita semua sebagai bangsa Indonesia akan memperingati hari kemerdekaan kita. Untuk itu kita akan sama-sama mengenang bagaimana perjuangan para pahlawan kita untuk menjadikan negara kita ini merdeka dari penjajahan jepang. Sebenarnya semua itu sudah terdapat di pelajaran SMP pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tepatnya pada kelas 1 bab 2. Tapi gak papalah, kita mengingat-ingat kembali.


Awal mula, kita bisa memproklamasikan diri semua itu karena Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di kota Hirosima di Jepang pada tanggal 6 Agustus 1945, kemudian bom kedua di jatuhkan lagi oleh Amerika Serikat di kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Hal tersebut menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu yang di ketuai oleh Amerika Serikat.

Mendengar berita Jepang menyerah kepada sekutu tanpa syarat, langsung di pergunakan sebaik-baiknya oleh pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari belenggu penjajahan Jepang.

Namun ternyata, ketegangan tidak langsung berakhir sampai disitu saja. Dalam pelaksanaan proklamasi kemerdekaan terjadi perbedaan pendapat antara pejuang golongan muda dan golongan tua. Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Seopono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan dilaksanakan secepat mungkin, sedangkan golongan tua yang antara lain adalah Soekarno dan Hatta berpendapat kalau mereka tidak ingin terburu-buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi, sebab Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah.

Untuk mencari jalan keluarnya, dilaksanakanlah rapat PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau di sebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang). Namun para pejuang golongan muda, tidak menyetujui rapat tersebut karena mereka menganggap PPKI itu adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian Jepang.

Pada saat itulah para pejuang golongan muda kehilangan kesabaran dan langsung menculik Soekarno dan Hatta dan di bawa ke Rengasdengklok yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945, tujuan dari penculikan ini adalah agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Mereka kemudian menyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang serta siap menanggung resikonya.

Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang diwakili Wikana, dan golongan tua yang di wakili Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan, Mr. Ahmad Seobardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. Maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Soekarno dan Hatta dan membawanya kembali ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, mereka langsung menuju ke rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard ( sekarang menjadi JL. Imam Bonjol No. 1 gedung museum perumusan teks proklamasi ) yang diperkirakan aman dari Jepang.

Sekitar 15 pemuda berkumpul di sana antara lain B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh, untuk menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak campur tangan tentang proklamasi. Para pejuang muda menuntut Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio, disusul pengambilalihan kekuasaan. Mereka juga menolak rencana PPKI untuk memproklamasikan kemerdekaan pada 16 Agustus 1945.



Di kediaman Laksamana Maeda (Jl. Imam Bonjol No. 1) para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalam suntuk untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah disepakati konsep Soekarnolah yang diterima, kemudian disalin dan diketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 berhubung alasan keamanan pembacaan teks Proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta (sekarang menjadi Jalan Proklamasi No. 1). Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari Jum’at Legi, Soekarno yang didampingi Moh. Hatta membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Unknown Materi PKn

Silabus SMP Mata Pelajaran PKn

Silabus SMP Mata Pelajaran PKn, dari judul yang saya tulis sudah pasti kalau yang akan saya posting pada postingan kali ini adalah silabus SMP untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Namun sebelum itu, mari kita bahas dulu apa sih yang di sebuat dengan silabus dan apa manfaat dari silabus itu sendiri. Mau tahu jawabannya? Nyok kita baca kelanjutan postingan saya di bawah ini.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/ pelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1.Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran
2.kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3.upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik

Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.

Yups bagi teman-teman yang mencari silabus mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, pada postingan kali ini saya menyediakannya dari silabus PKn kelas 1 sampai silabus PKn kelas 3.

Silabus SMP PKn Kelas 1
Silabus SMP PKN kelas 2
Silabus SMP PKn kelas 3
semoga bermanfaat.... ^^
Unknown Silabus

Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )

Rencana pelaksanaan pembelajaran atau lebih sering kita sebut dengan singkatan RPP, dibuat dan digunakan sebagai pedoman saat kita mengajar agar apa yang kita lakukan dan sampaikan saat mengajar tidak melancong jauh dari apa yang harus kita ajarkan. Pada RPP yang kita buat harus ada identitas RPP, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan satu kesatuan. Agar lebih jelasnya lagi tentang bagaimana format RPP yang benar, bisa teman-teman lihat pada postingan dibawah ini.

Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP )
Nama Sekolah : ....................................................
Mata Pelajaran : ....................................................
Kelas, Semester : ....................................................
Standar Kompetensi : ..............................................
Kompetensi Dasar : .................................................
Indikator : ................................................................
Alokasi Waktu : ................ x ................ menit ( ...... pertemuan )

A. Tujuan Pembelajaran
B. Materi Pembelajaran
C. Metode Pembelajaran
D. Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah :
Pertemuan 1
a. kegiatan awal
b. kegiatan inti
c. kegiatan penutup
Pertemuan 2
a. kegiatan awal
b. kegiatan inti
c. kegiatan penutup
Pertemuan 3 dst
E. Sumber Belajar ( buku, bahan ajar dan alat)
F. Penilaian ( berisi teknik penilaian, bentuk instrumen, contoh instrumen, pedoman penskoran dan penilaian )

Seperti itulah format RPP, dan sekarang saya akan menjelaskan penjelasan tiap-tiap komponennya agar teman-teman lebih mengerti lagi.

A. Mencantumkan identitas
Identitas pada RPP terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, SK, KD, indikator dan alokasi waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
Indikator merupakan =>
(a) ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar;
(b) penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
(c) dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah;
(d) rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi;
(e) digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 35/40/45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
B. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Sebagai contoh :
Kegiatan pembelajaran: ” Menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara”. Maka tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. Menjelaskan pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara
2. Menguraikan proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
3. Menjelaskan pengertian Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.

B. Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menjelaskan pentingnya ideologi bagi suatu bangsa dan negara.
Materi pembelajaran: Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara

C. Menentukan Metode Pembelajaran

Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, kooperativ learning, e-learning dan sebagainya.

D. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendahuluan. (10% dari Total Alokasi Waktu )
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi). (75% dari Total Alokasi Waktu)

EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
e. memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e. memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f. memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun kelompok.
h. memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.

KONFIRMASI
Pada  kegiatan konfirmasi, guru:
a. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa;
b. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa melalui berbagai sumber;
c. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
d. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
e. berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
f. membantu menyelesaikan masalah;
g. memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
h. memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
i. memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Kegiatan Penutup
Pada kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
f. Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara acak, hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran.
Catatan :
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

E. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

F. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas
a. teknik penilaian
b. bentuk instrumen
c. contoh instrumen
d. pedoman penskoran
e. penilaian

Unknown RPP